PHRI Kota Cirebon Keberatan RUU Minuman Beralkohol

PHRI Kota Cirebon Keberatan RUU Minuman Beralkohol

CIREBON – PHRI Kota Cirebon keberatan akan larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen. Meski diakui, hotel di Kota Cirebon telah patuh terhadap Perda 4/2013 itu.

Keberatan juga ada pada salah satu poin RUU Pembatasan Mihol Nol Persen. Yakni pengecualian dalam RUU itu, mihol di hotel hanya untuk hotel bintang 5.

Baca Juga: Influencer Kuningan Jadi Korban Penipu, Tabungan Rp40 Juta Raib

Kan ada hotel bintang 3 atau 4 (di Indonesia) yang menyediakan bir atau wine. Tapi bukan kita yang memperbolehkan,” kata Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki kepada Radar, kemarin.

Keberatan lain disampaikan dengan alasan makanan/minuman adalah bukan termasuk produk utama hotel. Melainkan sampingan pendapatan yang dimanfaatkan pengusaha penyedia hunian kamar tersebut.

Selengkapnya baca di sini…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: